PPKM Darurat, Mensos Kembali Salurkan Bantuan untuk 10 Juta Warga
Jum'at, 02 Juli 2021 - 22:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu akan berdampak di beberapa sektor. Untuk itu, pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
"Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalurkan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
BACA JUGA :
KEMENKES BAGIKAN PANDUAN ISOLASI DAN KARANTINA MANDIRI DI RUMAH
DAFTAR LENGKAP LOKASI VAKSINASI TANPA ATURAN DOMISILI KTP
Risma menyebutkan, besaran bansos yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan. BST disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Khusus pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
"Warga akan menerima Rp600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Risma.
"Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalurkan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
BACA JUGA :
KEMENKES BAGIKAN PANDUAN ISOLASI DAN KARANTINA MANDIRI DI RUMAH
DAFTAR LENGKAP LOKASI VAKSINASI TANPA ATURAN DOMISILI KTP
Risma menyebutkan, besaran bansos yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan. BST disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Khusus pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
"Warga akan menerima Rp600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Risma.
(had)