Daftar Lengkap Lokasi Vaksinasi Tanpa Aturan Domisili KTP

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Kementerian Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili KTP. Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi Covid-19 tanpa harus sesuai dengan alamat di KTP.

Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan . SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

BACA JUGA :

NAMA-NAMA VARIAN BARU COVID-19 YANG TERSEBAR DI SEANTERO DUNIA

KASUS COVID TERUS MELONJAK, POGI MINTA IBU HAMIL DIVAKSINASI

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!