Siap-siap parkir mobil di jakarta Rp60 ribu per jam

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:00 WIB
click to zoom
Siap-siap parkir mobil di jakarta Rp60 ribu per jam . Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik dan bisa tembus Rp 60.000 per jam. Dikatakan kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Hal ini diamini Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta , Dhani Grahutama. Dia mengatakantarif parkirtertinggi akan diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Yakni koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.

BACA JUGA :

MOTOR SUPER CEPAT BERBAHAN BAKAR AIR SIAP DIPRODUKSI CHINA LEBANON LUNCURKAN MOBIL LISTRIK, TERINSPIRASI MASJID AL-AQSA

Tarif parkir mobilgolongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B. Tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!