Jalan tol dalam kota akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Baca juga: Ruas Tol Ini Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Libur Nataru
Dalam keputusan tersebut tarif tol dalam kota ini naik Rp500 untuk setiap golongan. Ruas tol yang akan naik adalah tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Baca juga: Jangan Panik Jika Alami Pecah Ban di Tol, Lakukan Langkah Ini
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2859 seconds (1#24)