Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi sebagai langkah mengurangi polusi. Sebab, kendaraan bermotor disebut jadi salah satu penyumbang terbesar polusi di kawasan Jabodetabek.
Untuk mempermudah masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis pada lima wilayah di Jakarta dan berlangsung sampai 31 Agustus 2023.
Uji emisi gratis ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan juga roda empat. Lokasi uji emisi gratis tersebut tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta . Simak lokasi uji emisi gratis selengkapnya pada infografis.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari