Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah
Rabu, 09 Juni 2021 - 10:00 WIB
Bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 , bisa lebih dulu mendaftar yang sudah dibuka sejak 4 Juni hinngga 4 Juli 2021. Mengutip laman kemenparekraf.go.id, disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
BACA JUGA:
POTENSI EKONOMI KREATIF JADI TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN
TIGA JURUS SANDIAGA TINGKATKAN DAYA SAING PELAKU PAREKRAF
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi , dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
BACA JUGA:
POTENSI EKONOMI KREATIF JADI TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN
TIGA JURUS SANDIAGA TINGKATKAN DAYA SAING PELAKU PAREKRAF
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi , dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
(son)