Kemenag Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 27 Mei 2021 - 22:00 WIB
click to zoom
Berdalih dengan masyarakat Indonesia yang heterogen serta adanya dinamika yang berbeda-beda di setiap daerah, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara , seperti toa.

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag , Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA :

FOTO RESOLUSI TINGGI UNGKAP KEAJAIBAN BATU HAJAR ASWAD DI MAKKAH INI TANDA-TANDA ORANG YANG AKAN MENINGGAL MENURUT SAINS

"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," tambahnya.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!