Resiko Kenaikan Tarif PPN bagi Seluruh Sektor Ekonomi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:00 WIB
click to zoom
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hingga 15%. Keputusan ini butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut ekonom Indef Bhima Yudistira, kenaikan tairf PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi sehingga memukul daya beli masyarakat. Khususnya, kalangan menengah dan bawah.

"Inflasi tercipta karena PPN akan memengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021). Lanjutnya, bagi sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis bagi mereka yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN .

BACA JUGA :

TARIK TUNAI BANK BUMN VIA ATM LINK KENA BIAYA RP5.000

TARGET PERCEPATAN REVITALISASI KAWASAN BOROBUDUR TAHUN INI

Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain, seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur. "Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," bebernya.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!