Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah
Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok) . Melalui potongan video pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).
Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menyatakan, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
BACA JUGA:
BUPATI NGANJUK TERJARING OTT KPK, INI HARTA KEKAYAANNYA
16 BANDARA TUTUP LEBIH CEPAT IMBAS LARANGAN MUDIK, CEK DAFTARNYA
House note artinya uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.