Pemerintah Australia melarang aplikasi media sosial Tiktok dari semua perangkat pemerintah menyusul peninjauan keamanan oleh Menteri Dalam Negeri Claire O'Neil. Larangan penggunaan TikTok diumumkan Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus pada Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Tujuh Negara Melarang Rakyatnya Menggunakan Aplikasi TikTok
Dreyfus mengatakan bahwa larangan itu akan mulai berlaku "secepat mungkin." Politisi dan pegawai negeri dilarang untuk memasang aplikasi TikTok karena kekhawatiran internasional atas risiko spionase meningkat.
Baca juga: Rp102 Triliun Pendapatan Iklan TikTok Terancam Raib
“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung, untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Pelindung untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Dreyfus dikutip dari laman NTD.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2933 seconds (1#140)