Mudik Lokal Diperbolehkan, Kuningan Masuk Wilayah Aglomerasi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Sebanyak 5 wilayah yakni Kota Cirebon , Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti halnya wilayah Kabupaten Kuningan, ada kelonggaran mobilitas bagi warga selama larangan mudik berlaku, yang dimulai tanggal 6 Mei 2021 kemarin.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan , Indra Bayu Permana menegaskan, meski wilayahnya termasuk kategori, namun tidak serta merta bisa masuk begitu saja. Karena dalam rapat seluruh kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.

BACA JUGA:

MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS

MUDIK LOKAL DILARANG, BODETABEK TAK BISA DIKUNJUNGI WARGA JAKARTA

"Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah-wilayah yang Ciayumajakuning sedang secara ketentuan aturan sudah disonding ke Gubernur maupun Kementerian Perhubungan," kata Indra ketika ditemui wartawan usai monitoring di pos check poin Tugu Patung Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Sabtu (8/5/2021) dini hari.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!