Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran , apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku menegaskan tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. Pasalnya, kebijakan peniadaan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 , terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari