Tempat Wisata Jakarta Dibuka saat Libur Lebaran, Ini Aturannya

Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:00 WIB
click to zoom

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , dimana kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen.

Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.

BACA JUGA:

MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS

MUDIK LOKAL DILARANG, BODETABEK TAK BISA DIKUNJUNGI WARGA JAKARTA

Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal . Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!