Upah Buruh Provinsi di Indonesia

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Upah Buruh Provinsi di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2021 sebesar Rp 2,86 juta. Upah ini naik 3,78% dibandingkan Agustus 2020 yang tercatat Rp 2,76 juta.

Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan, namun jika dibandingkan dengan Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp 2,91 juta, upah buruh ini turun 1,75%. "Kalau dibandingkan normal Februari 2020 ini belum pulih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa konsumsi rumah tangga di kuartal I belum bergerak sesuai harapan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

BACA JUGA :

HARBOLNAS RAMADAN DAN SUBSIDI ONGKIR

MENKOMINFO: ADA 1556 HOAKS TENTANG COVID-19

Menurutnya, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian yaitu sebesar Rp 4,29 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp 1,67 juta. Pada periode Agustus 2020-Februari 2021 kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 17,78% menjadi Rp 2,87 juta dan disusul Gorontalo sebesar 17,75% menjadi Rp 2,62 juta serta Maluku sebesar 9,52% menjadi Rp 3,03 juta.

Selengkapnya lihat infografis

(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!