Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah menegaskan kementeriannya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja?
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Menaker Ida THR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6048 seconds (1#140)