Setiap tahun persoalan upah minimum provinsi (UMP) menjadi isu utama para pemangku kepentingan terkait. Di sisi pekerja, tuntutan kenaikan UMP menjadi agenda utama. Di lain pihak, seperti pemerintah, mereka tidak serta-merta menuruti tuntutan kenaikan upah karena berbagai pertimbangan.
Tahun ini di mana kondisi ekonomi masih dalam tahapan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, pemerintah tampaknya sangat berhati-hati menetapkan angka UMP 2022.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Kendati demikian kemarin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menyatakan bahwa rata-rata penyesuaian atau kenaikan UMP tahun depan sebesar 1,09%. Simak infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari