Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Polisi Tindak Tegas

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Polisi bakal bertindak tegas bagi masyarakat yang nakal dan menggunakan surat rapid test atau Surat Izin keluar Masuk (SIKM) palsu dalam Operasi Ketupat 2021. Polisi bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang memalsukan surat rapid atau SIKM untuk mudik sebagai syarat lolos keluar dan masuk Jakarta atau daerah lainnya.

"Tetap kita lakukan pengecekan swab antigen, nanti di pospol tetap kita lakukan swab antigen. Juga kita lakukan pembagian masker. Kalau ada pemalsuan maka akan kita cek juga pidana kalau ada dokumen palsu ,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

BACA JUGA:

KRITERIA WARGA YANG BISA MENDAPATKAN SIKM DKI JAKARTA

JAKARTA AKAN BERLAKUKAN SIKM MULAI 6-17 MEI 2021, MUDIK DILARANG

Selain itu, bila ditemukan adanya masyarakat yang memaksa akan mudik maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah memutar balik kendaraan pengangkut pemudik .

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!