Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah

Rabu, 28 April 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta , sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Fidyah secara bahasa adalah tebusan.

Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

BACA JUGA :

KEUTAMAAN DAN KEISTIMEWAAN PADA MALAM NUZULUL QUR'AN

TIGA GOLONGAN YANG CELAKA MESKIPUN BERTEMU RAMADHAN

Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang). Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!