Vaksinasi Corona Bisa Dilakukan di Masjid Setelah Tarawih

Rabu, 14 April 2021 - 11:00 WIB
click to zoom
Vaksinasi Corona Bisa Dilakukan di Masjid Setelah Tarawih . Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, program vaksinasi Covid-19 (virus Corona) dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

"Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah layak atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan pada hari Selasa (13/4/2011).

BACA JUGA :

LIMA TIPS AJARKAN ANAK PUASA RAMADHAN SEJAK DINI FATWA MUI: TES SWAB PCR TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.Sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah terobosan yang selama ini belum dilakukan. Misalnya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan salat tarawih.

Selngkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!