Menaker IdaTHR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 19:00 WIB
click to zoom

Menaker IdaTHR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. THR ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/2/2021).Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA :

MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19 CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016. "Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.

Selengkapnya lihat infografis

(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!