Cegah Publik Saling Lapor, Netizen Akan Diawasi 24 Jam

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:00 WIB
click to zoom

Kian maraknya penyebaranhoaks , ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di jagatmedia sosial (medsos)membuat kepolisian Indonesia membuat model pengawasanpolisi virtual(virtual police). Sistem ini juga mencegah publik saling lapor ke polisi. Akankah pengawasan ini bisa sesuai harapan?

Virtual police digadang-gadang menjadi instrumen baru untuk menciptakan situasi keamanan nasional yang makin tertib sekaligus produktif. Kerja virtual police juga tak terbatas waktu, artinya berdinas selama 24 jam penuh.

BACA JUGA:

5 ALASAN AKUN MEDIA SOSIAL MUDAH DIRETAS

NEANDERTHAL DAPAT BERBICARA SEPERTI MANUSIA MODERN

Harapan terwujudnya situasi yang tertib tak berlebihan sebab dengan virtual police kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana membuat opini atau konten yang tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!