Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

AKR (43), Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumsel, terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Corona yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

BACA JUGA:

DIDUGA KORUPSI RP1 MILIAR KEJARI GRESIK TAHAN CAMAT SUROPADI

PEGAWAI DAN TAHANAN KPK LAKUKAN VAKSINASI COVID-19

Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!