Penyidik Kejari Gresik , menjebloskan Camat Duduksampeyan, Suropadi ke penjara, atas dugaan korupsi anggaran kecamatan. Akibat ulah camat tersebut, negara dirugikan Rp1 miliar.Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi oranye.
Kasi Intel Kejari Gresik , Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. "Tapi tidak hadir," katanya, Senin (15/2/2021).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
RAIH SKOR 37, INDEKS PERSEPSI KORUPSI INDONESIA 2020 TURUN
KPK PROSES LAPORAN PROYEK TOILET SEKOLAH RP 96,8 MILIAR DI BEKASI
------------------------------------------------------------
Tim Pidsus Kejari Gresik, akhirnya menaikan status Suropadi menjadi tersangka . Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini. Tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. "Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru," imbuhnya. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3191 seconds (1#140)