Ancaman Anak dan Keluarga Berkurang Setelah Perpres Miras Dicabut

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra Kadiswasmonev mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Jasra menganggap, langkah Presiden tepat dalam mengedepankan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Menurutnya, iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati hatian. "Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," tutur Jasra, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA:

PBNU TEGASKAN MENOLAK LEGALISASI MIRAS, LEBIH BANYAK MUDARATNYA

POLEMIK PELEGALAN MIRAS SINDIR JANJI ANIES SOAL BIR

Dia mengatakan, semua tahu bahwa tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis, telah mengorbankan anak-anak. Untuk itu, kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi. Karena kasusnya banyak.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!