Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Selasa, 02 Maret 2021 - 19:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras . Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali , Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
BACA JUGA :
PBNU TEGASKAN MENOLAK LEGALISASI MIRAS, LEBIH BANYAK MUDARATNYA
POLEMIK PELEGALAN MIRAS SINDIR JANJI ANIES SOAL BIR
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021). Selanjutnya lihat infografis.
Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali , Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
BACA JUGA :
PBNU TEGASKAN MENOLAK LEGALISASI MIRAS, LEBIH BANYAK MUDARATNYA
POLEMIK PELEGALAN MIRAS SINDIR JANJI ANIES SOAL BIR
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021). Selanjutnya lihat infografis.
(son)