PPKM Mikro Jilid II Berlaku Mulai 23 Februari, Simak Aturannya

Senin, 22 Februari 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di daerah masing-masing.

Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

BACA JUGA :

JOKOWI: KALAU TERULANG KEBANGETAN, COVID-19 NAIK LAGI SAAT MUDIK

WNI YANG BIAYA ISOLASINYA BISA DITANGGUNG PEMERINTAH

Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing. Selanjutnya lihat infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!