Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi .
“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkapJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19WikuAdisasmitoyang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SWAB TEST BAKAL DIGANTI METODE SALIVA, APA LAGI NIH?
FASKES DAN TEMPAT ISOLASI PASIEN COVID-19 HARUS DITAMBAH
------------------------------------------------------------------
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.2994 seconds (1#140)