Pemerintah Bentuk Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.

Tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kemkominfo dan beberapa kementerian lainnya.

BACA JUGA:

KAPOLRI: PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG ITE SUDAH TIDAK SEHAT

POLRES RAIH PREDIKAT PELAYANAN PRIMA DARI KEMENPAN-RB

Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE , karena ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!