Pemerintah Bentuk Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.

Tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kemkominfo dan beberapa kementerian lainnya.

BACA JUGA:

KAPOLRI: PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG ITE SUDAH TIDAK SEHAT

POLRES RAIH PREDIKAT PELAYANAN PRIMA DARI KEMENPAN-RB

Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE , karena ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!