Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:00 WIB
click to zoom
Kasus penjualan satwa dilindungi diungkap Polda Jatim . Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.

BACA JUGA :

NELAYAN TEMUKAN IKAN PAUS PILOT MATI TERDAMPAR DI PANTAI KALASEY NELAYAN DI TELUK MAINE TEMUKAN LOBSTER LANGKA BERWARNA KUNING

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!