Sejumlah nitizen berang dengan aksi rumah potong hewan (RPH) yang menculik kucing peliharaan , kemudian memotong dan menjual dagingnya seharga Rp70 ribu/kg. Peristiwa yang terjadi di Medan, Sumatera Utara itu, menggegerkan dunia maya setelah akun instagram @nathasatwanusantara mengunggahnya, Kamis (28/1/2021) pagi tadi.
Dalam unggahan itu, nitizen juga berang dengan tindakan kepolisian yang binggung dengan peristiwa ini. Hal itu terungkap setelah korbannya, @soniarizkikarai melaporkan kejadian ini ke Polsek namun tak menanggapinya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KASUS POSITIF COVID DI INDONESIA TEMBUS 1 JUTA ORANG INDONESIA PERINGKAT KE-85 PENANGANAN PANDEMI COVID-19 ------------------------------------------------------------
Padahal dalam kasus ini, seperti tertulis dalam keterangan foto di akun itu. Terungkap bahwa polisi bisa menyangkakan dengan pasal UU No. 41/2014 tentang peternakan dan pertanian , Permen Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai RPH.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4015 seconds (1#24)