Ancaman Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Minggu, 14 Februari 2021 - 15:00 WIB
click to zoom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ada sanksi bagi yang menolak divaksinasi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.

BACA JUGA:

BPOM SETUJUI PENGGUNAAN VAKSIN SINOVAC UNTUK LANSIA

UNIVERSITAS OXFORD TES RESPONS VAKSIN COVID-19 PADA ANAK

Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!