Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:00 WIB
click to zoom

Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim ," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA:

INNA LILLAHI WAINNA ILAIHI ROJI'UN, SYEKH ALI JABER WAFAT

HABIB JAFAR BIN MUHAMMAD AL KAFF WAFAT DI SAMARINDA

Setelah tahap 2 selesai dimana barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, kata Argo, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!