Bareskrim Polri resmi menetapkanAmbroncius Nababansebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM,Natalius Pigai. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
-----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
8 ORANG SINDIKAT PEMALSUAN TES DAN SWAB PCR DITANGKAP
CATHERINE WILSON DIVONIS 7 BULAN PENJARA ATAS KASUS NARKOBA
-----------------------------------------------------------------
"Ancaman di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa .
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2502 seconds (1#140)