Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:30 WIB
click to zoom
Kementerian Aga­ma (Kemenag) membuat pro­se­dur pencairan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji se­cara mudah dan cepat. Bahkan jika syarat-syarat permohonan pencairan lengkap, uang jama­ah bisa kembali dalam waktu sembilan hari.

Uang yang akan kembali karena dana setoran pelu­nas­an dari ja­maah di tiap wilayah juga berbeda menyesuaikan dengan em­barkasi keberangkatan. Bia­ya haji terendah adalah Em­bar­kasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Ma­kas­sar sebesar Rp38.352.602.

BACA JUGA :

BATAL BERANGKAT, JAMAAH BISA TARIK SETORAN PELUNASAN BIAYA HAJI

TUJUH DESTINASI WISATA DOMESTIK YANG PALING DIINGINKAN USAI PANDEMI BERLALU

Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin me­ne­gaskan bahwa jamaah tidak ke­hilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan be­rangkat pada 2021. Sebab, ja­ma­ah hakikatnya telah men­da­pat­kan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. Simak persyaratan penarikan tersebut pada infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!