Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya
Kamis, 04 Juni 2020 - 20:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuat prosedur pencairan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji secara mudah dan cepat. Bahkan jika syarat-syarat permohonan pencairan lengkap, uang jamaah bisa kembali dalam waktu sembilan hari.
Uang yang akan kembali karena dana setoran pelunasan dari jamaah di tiap wilayah juga berbeda menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan. Biaya haji terendah adalah Embarkasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352.602.
BACA JUGA :
BATAL BERANGKAT, JAMAAH BISA TARIK SETORAN PELUNASAN BIAYA HAJI
TUJUH DESTINASI WISATA DOMESTIK YANG PALING DIINGINKAN USAI PANDEMI BERLALU
Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menegaskan bahwa jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2021. Sebab, jamaah hakikatnya telah mendapatkan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. Simak persyaratan penarikan tersebut pada infografis.
Uang yang akan kembali karena dana setoran pelunasan dari jamaah di tiap wilayah juga berbeda menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan. Biaya haji terendah adalah Embarkasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352.602.
BACA JUGA :
BATAL BERANGKAT, JAMAAH BISA TARIK SETORAN PELUNASAN BIAYA HAJI
TUJUH DESTINASI WISATA DOMESTIK YANG PALING DIINGINKAN USAI PANDEMI BERLALU
Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menegaskan bahwa jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2021. Sebab, jamaah hakikatnya telah mendapatkan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. Simak persyaratan penarikan tersebut pada infografis.
(vid)