Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:30 WIB
click to zoom
Kementerian Aga­ma (Kemenag) membuat pro­se­dur pencairan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji se­cara mudah dan cepat. Bahkan jika syarat-syarat permohonan pencairan lengkap, uang jama­ah bisa kembali dalam waktu sembilan hari.

Uang yang akan kembali karena dana setoran pelu­nas­an dari ja­maah di tiap wilayah juga berbeda menyesuaikan dengan em­barkasi keberangkatan. Bia­ya haji terendah adalah Em­bar­kasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Ma­kas­sar sebesar Rp38.352.602.

BACA JUGA :

BATAL BERANGKAT, JAMAAH BISA TARIK SETORAN PELUNASAN BIAYA HAJI

TUJUH DESTINASI WISATA DOMESTIK YANG PALING DIINGINKAN USAI PANDEMI BERLALU

Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin me­ne­gaskan bahwa jamaah tidak ke­hilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan be­rangkat pada 2021. Sebab, ja­ma­ah hakikatnya telah men­da­pat­kan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. Simak persyaratan penarikan tersebut pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!