Batal Berangkat, Jamaah Bisa Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:30 WIB
A
A
A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan jiwa para jamaah haji.
Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini,
pembatalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab, jika haji tetap diselenggarakan, potensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pembatalan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan uang pelunasan
biaya perjalanan haji kembali juga membuat masyarakat semakin bisa memahami keputusan ini.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
SIARAN BERBASIS INTERNET MENDESAK UNTUK DITERTIBKAN EKONOMI JALAN, KESEHATAN TERJAGA DAN BERSIAP NEW NORMAL ------------------------------------------------------------
Namun, pada tahapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu mendapat pengawalan berbagai pihak agar hak-hak jamaah tidak sampai terkurangi. Apalagi jumlah jamaah
haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)