4 Skema Solusi Sengketa Lahan antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:00 WIB
click to zoom

Sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahanseluas kurang lebih 31,91 hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor antaraPTPN VIII(Persero) danHabib Rizieq Shihab(HRS) belum mendapat titik temu.

Di atas lahan itu kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI). Pondok pesantren ini didirikan oleh Habib Rizieq. Penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dengan surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

BACA JUGA:

PENJELASAN POLDA METRO JAYA MENOLAK LAPORAN MUNARMAN

JHON KEI HINGGA HABIB RIZIEQ JADI KASUS MENONJOL SEPANJANG 2020

PTPN VIII kukuh sebagai pihak yang berhak karena mengantongi Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Sedangkan Habib Rizieq mengklaim lahan tersebut sudah ditelantarkan sekitar 30 tahun oleh PTPN VIII sebagai pemilik HGU.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!