Alasan Muhammadiyah Tarik Duit dari Bank Syariah Hasil Merger
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai dengan merger bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia tidak berpihak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dia berpandangan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 tahun 2015 tentang UMKM menyatakan dunia perbankan harus mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20 persen kepada UMKM.
Namun pada praktiknya, tahun 2015 hanya kurang dari 5 persen, tahun 2016 kurang kurang dari 10 persen, tahun 2017 kurang dari 15 persen dan tahun 2018 kurang dari 20 persen. Padahal dalam amanat PBI diujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yang sudah dikucurkan minimal 20 persen, tetapi faktanya tahun 2019 hanya 19,1 persen.
BACA JUGA:
KORBAN BOM BALI I AKHIRNYA TERIMA KOMPENSASI DARI NEGARA
GAJI BARU PNS DITERAPKAN SETELAH MEMENUHI TIGA SYARAT
"Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kepada saya hanya 18 persen, padahal jumlah UMKM 99,99 persen, dengan jumlah pelaku 64 juta dan karyawannya 117 jura. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01 persen dengan jumlah pelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hanya 3,5 juta. Adilkah?" ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).