Ekspor benih Lobster, Susi: Cuma Indonesia yang Jualan

Minggu, 29 November 2020 - 20:00 WIB
click to zoom

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia terus menjadi perhatian. Sebab, baru setahun mantan Menteri KKP Edhy Prabowomenerbitkan permen tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL)atau benur.

Menteri KKP 2014-2019, Susi Pudjiastuti , merupakan salah satu tokoh publik yang konsisten mengkritisi beleid tersebut sejak awal diterbitkan. Meski, dalih Susi bukan soal monopoli atau potensi korupsi di balik regulasi itu yang dinilai beberapa pihak, Susi konsisten karena perkara keberlanjutan (sustainability) benih lobster dalam negeri.

BACA JUGA :

EDHY PRABOWO DITANGKAP, IZIN EKSPOR BENIH LOBSTER DISETOP MENTERI EDHY PRABOWO DITANGKAP TERKAIT EKSPOR BENIH LOBSTER

Meski pemilik PT ASI Pujiastuti Aviation dan sejumlah pihak meminta agar permen perizinan ekspor lobster dicabut atau dibatalkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan , justru menegaskan bahwa Permen No. 12 Tahun 2020 tidak mengalami kecacatan atau bermasalah

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!