Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah digagalkan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.
Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar, kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9/2024).
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari