Kenaikan Cukai Rokok, Ancaman Bagi Buruh Pelinting

Sabtu, 21 November 2020 - 19:00 WIB
click to zoom

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, terkait rencana kenaikan cukai rokok 2021. Keputusan yang tepat dari Pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksiIndustri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di industri hasil tembakau (IHT).

BACA JUGA:

PAKAI PRODUK LOKAL, HUTAMA KARYA BANGUN JALAN TOL TERPANJANG DI INDONESIA

KHASIAT KUNYIT LEBIH EFEKTIF KURANGI NYERI LUTUT PADA PERSENDIAN

Sudarto mengungkapkan, saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!