ByteDance, perusahaan induk TikTok, dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 450 karyawan di Indonesia. PHK ini akan berdampak pada sekitar 9% tenaga kerja di bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai TikTok Shop.
Seperti dilansir dari Bloomberg, Kamis (13/6/2024) Pemutusan hubungan kerja ini dikabarkan akan dimulai pada bulan Juni 2024 dan merupakan langkah perusahaan pasca merger antara TikTok Shop dan Tokopedia pada Januari lalu.
Merger ini menyatukan operasi kedua platform e-commerce tersebut di bawah bendera ByteDance. Alasan di balik PHK ini adalah untuk menghilangkan duplikasi peran dan mencapai efisiensi biaya setelah merger. ByteDance mengurangi staf di berbagai tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari