Kriminalitas Tinggi Disebabkan Faktor Ekonomi Bukan Alkohol

Senin, 16 November 2020 - 13:00 WIB
click to zoom

Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra, menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut belum terlalu urgensi jika digulirkan pada saat ini.

Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, salah satu yang menganggap RUU terkait larangan minuman alkohol tersebut belum tertalu penting dan mendesak. Sebab, kata Edi, masih banyak aturan yang seharusnya menjadi prioritas DPR dalam Prolegnas 2020.

BACA JUGA:

BIR, VODKA, CIU HINGGA TOPI MIRING DILARANG RUU MINOL

JENIS MINUMAN YANG AKAN DILARANG RUU MINOL KEMBALI DIBAHAS

"Kalau kita melihat belum ada hal mendesak terhadap RUU Minol. Saya menyarankan dan minta DPR memberikan fokus kepada RUU yang menjadi prioritas, yang menyangkut kebutuhan masyarakat," ujar Edi kepada Okezone, Senin (16/11/2020).

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!