Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang membuktikan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memenangkan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!