Siap-Siap, Awal Tahun Depan Bensin Premium Akan Dihapus

Sabtu, 14 November 2020 - 19:00 WIB
click to zoom

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis premiumakan segera dihapuskan. Rencanannya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA:

SANG LEGENDA VESPA GTV 'SEI GIORNI' II EDITION IKUTAN MATIC

TAK #PAKAIMASKER ? TEGUR SAJA

Menurut Karliansyah, kebijakan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!