Tata Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Peraturan Menteri
Untuk menciptakan tata regulasi yang efektif, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berupaya menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Sebanyak 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos.
"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dariReformasi Birokrasi," kata Sekjen Kemensos Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Solo, Jumat (13/11/2020).
BACA JUGA:
RUU MINUMAN BERALKOHOL DIANGGAP TAK PERLU, BERKACA DARI NARKOBA
KTT ASEAN DIGELAR DI TENGAH PERGOLAKAN KEKUATAN GLOBAL
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian, total 119 Permensos yang akan tersisa.