Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)Paryono mengatakan, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengatakan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.
Dia mengungkapkan bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana. “Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan ,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MENTERI EDHY PRABOWO DITANGKAP TERKAIT EKSPOR BENIH LOBSTER ERICK THOHIR AJAK KIAI NU NGISI PENGAJIAN DI MASJID-MASJID BUMN
------------------------------------------------------------
Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja , tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3574 seconds (1#140)