Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:00 WIB
click to zoom
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!

Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar: Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Baca juga: Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun

Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU. Simak selengkapnya di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!