Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Kamis, 23 Januari 2025 - 15:00 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar: Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Baca juga: Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun
Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU. Simak selengkapnya di infografis.
Baca juga: Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar: Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Baca juga: Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun
Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU. Simak selengkapnya di infografis.
(udi)