4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Minggu, 05 Januari 2025 - 11:00 WIB
Mobil dan sepeda motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sudah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
4 jenis mobil yang terkena PPN 12% di 2025 simak di infografis.
Baca juga: Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
4 jenis mobil yang terkena PPN 12% di 2025 simak di infografis.
(udi)