Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:00 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
Baca juga: Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia, Berawal dari Kongres di Roma
Supratman menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada napi yang terjerat kasus penghinaan serta gangguan kejiwaan.
Baca juga: Empat Pasal Undang-Undang ITE yang Banyak Jerat Publik
Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti, kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia, Berawal dari Kongres di Roma
Supratman menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada napi yang terjerat kasus penghinaan serta gangguan kejiwaan.
Baca juga: Empat Pasal Undang-Undang ITE yang Banyak Jerat Publik
Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti, kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
(udi)