27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  

Sabtu, 09 November 2024 - 17:00 WIB
click to zoom

Pemerintah akan menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 .

Baca juga: DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: 100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online

"Iya (libur nasional). Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri ," kata Hadi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!